Bismillah...

welcome to qamie's world

Tuesday, August 12, 2008

CADDAR

hukum caddar hanya dianjurkan
dalam buku muslimaat fii daairah khatar karangan ust.Khalid Al-Bukhari para ahli fikih berbeda pendapat mengenai hukum dalam memakai cadar.diantara mereka ada yang mewajibkan dan ada yang tidak.
perbedaan pendapat berangkat dari perbedaan penafsiran ayat Al-Quran surat An-Nuur ayat 31 .
cadar bukan budaya arab
cadar / jilbab dan sebagainya juga dikenaloleh kelompok nasrani, meskipun sekarang mereka dikenal sebagai kelompok ortodoks, namun sekarang hanya kalangan biarawati dan kaum puritan saja
ayat di dalam surat al-ahzab 53 Alloh memerintahkan kepada istri-istri nabi untuk berhijab. caranya berhijab dijelaskan dalam surat an-nur 31,ayat perintah yang tidak hanya berlaku untuk istri beliau saja, namun berlaku untuk kaum mu'minat
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya
karena ayat ini mengandung hukum perintah, maka para ulama fiqih berbeda pendapat didalam mengambil kesimpulan hukum tsb.
yang mengatakan bahwa memakai cadar itu wajib karena mereka menafsirkan makna kecuali yang nampak itu adalah pakaian
dan mereka yang mengatakan tidak wajib menafsirkan kecuali yang nampak itu wajah dan telapak tangan.
kita ambil salah satunya dan jangan mencerca yang lain. karna perbedaan diantara mereka hanyalah perbedaan istinbath (kesimpulan) hukum fikih
kesimpulan dari madzhab imam syafi'i bahwa beliau tidak mewajibkan memakai cadar.
cek di buku al-fiqh 'ala madzahib arba'ah atau buku al-fiqh ul islaami

syukron....

No comments:

Followers